Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
KETUA |
ALI IMRON |
BLINGOH |
2 |
BENDAHARA |
MURNOTO |
BLINGOH |
3 |
SEKRETARIS |
DWI CAHYONO |
BLINGOH |
4 |
ANGGOTA |
AGUS IRAWAN |
BLINGOH |
5 |
ANGGOTA |
KRISTIYANTO |
BLINGOH |